REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sepenuhnya pengusutan dugaan keterlibatan atasan jaksa nonaktif Cirus Sinaga ke Mabes Polri. Saat ditanya dugaan keterlibatan atasan Cirus ini, Polri hanya mengatakan “Boleh-boleh saja”.
"Kalau dugaan, boleh saja. Cuma kalau kita mempersangkakan seseorang didasarkan pada alat bukti," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/11).
Boy mengatakan untuk mempersangkakan seseorang terlibat atau ikut turut serta dalam tindak pidana harus didasarkan pada alat bukti. Alat bukti itu, tambahnya, bisa dari keterangan saksi, surat dan dokumen, serta keterangan terdakwa di pengadilan. Menurutnya, dalam penegakan hukum, polisi tetap melihat dari kelayakan alat buktinya. Saat ditanya kapan atasan Cirus akan diperiksa, ia enggan menjawabnya. "Jadi penegakan hukum itu selalu diukur dari kelayakan alat buktinya," kelitnya.
Kejagung telah memberi sanksi administratif terhadap atasan Cirus Sinaga, yakni Direktur Pra Penuntutan pada Jampidum yang kala itu dijabat Poltak Manulang. Poltak diindikasikan terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Gayus Tambunan