Rabu 23 Nov 2011 16:53 WIB

Terkait Kasus Jaksa Sistoyo, Kasie Pidana Umum Kajari Cibinong Ikut Diperiksa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menyatakan pihaknya sudah memeriksa terhadap Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor. Pemeriksaan itu untuk mengetahui pelanggaran etika terkait ditangkapnya Jaksa Sistoyo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sekarang kita periksa kasie pidum, kajari oleh aswas (Asisten Pengawasan Kejati Jabar)," katanya di sela-sela Seminar "Peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Meningkatkan Kinerja Kejaksaan" di Jakarta, Rabu (23/11).

Saat ditanya hasil pemeriksaan itu sendiri, Marwan menyatakan hasil pemeriksaan nanti diinformasikan. Bahkan, ia menyebutkan, jika dirinya mendapatkan informasi bahwa besaran uang dugaan suap itu mencapai angka Rp2,5 miliar. "Masa dia sendiri yang makan (jaksa Sistoyo)" katanya, menegaskan.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Basrief Arief, menyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong yang merupakan atasan dari Jaksa Sistoyo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap, akan diperiksa pengawasan Kejagung.

"Berkaitan dengan atasannya tentu kita lakukan pemeriksaan juga. Itu sudah saya tugaskan Jamwas untuk menindaklanjuti," katanya seusai acara Seminar "Peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Meningkatkan Kinerja Kejaksaan" di Jakarta, Rabu (23/11).

Ia menjelaskan alasan pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ada keterlibatan Kajari Cibinong dalam kasus tersebut. Kendati demikian, kata dia, paling tidak secara administratif Kajari Cibinong selaku pimpinan Jaksa Sistoyo, harus bertanggung jawab.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement