REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah telah mencabut moratorium TKI dengan negara tujuan Malaysia. Pencabutan itu, terhitung sejak 1 Desember kemarin. Alasan larangan itu dicabut, karena Pemerintahan Malaysia telah memperbaiki mengenai aturan ketenegakerjaan.
Kepala BNP2TKI, Mohamad Jumhur Hidayat, mengatakan, saat ini baru Malaysia yang sudah memperbaiki aturan mengenai ketenagakerjaan. Aturan itu, tentunya jauh lebih baik dari sebelumnya. Dengan ketentuan ini, maka TKI menjadi diuntungkan.
"Jadi, bila ada warga yang ingin bekerja di luar negeri, maka pilihlah Malaysia. Karena, negara moratorium di negara-negara jazirah Arab belum dicabut," kata Jumhur, disela-sela sosialisasi pencegahan TKI ilegal, di Kecamatan Telagasari, Karawang, Sabtu (3/12).
Dikatakan Jumhur, sampai saat ini pihaknya belum membuka moratorium negara-negara arab. Seperti, negara tujuan Arab Saudi, Kuwait, dan Jordania. Pasalnya, mereka belum memperbaiki nota kesepahaman mengenai TKI. Dengan sikap mereka seperti itu, maka tenaga kerja asal Indonesia belum terlindungi di luar negeri.
Karawang, merupakan lima besar kantor TKI di Jawa Barat, setelah Indramayu, Cirebon, Sukabumi dan Cianjur.
Saat ditanya mengenai nasib TKI Nurhayati (16), warga Desa Dadap, Blok Haji Hariri, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jumhur mengaku, pihaknya sedang mengusahakan supaya TKI tersebut tidak dihukum mati. Apalagi, ada keuntungan dari sisi hukum di negara Nurhayati bekerja yakni Singapura. Negara tersebut, tidak akan menghukum anak di bawah umur.
"Nurhayati itu korban perdagangan. Dia berangkat dengan identitas umur palsu," kata dia.