Senin 12 Dec 2011 18:50 WIB

Nunun Berhak Dapatkan Perawatan Kesehatan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Nunun Nurbaeti
Nunun Nurbaeti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti gagal menjalani pemeriksaan perdananya di KPK lantaran sakit, Senin (12/12). Namun, sebagai tersangka, ia berhak untuk memperoleh perawatan kesehatan.

"Berdasarkan kitab Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka yang sakit berhak untuk mendapatkan perawatan kesehatan jika ia sakit," kata Peneliti Forum Studi Konstitusi (PuSAKO) Feri Amsari, Senin (12/12) malam.

Namun, jika Nunun ternyata berpura-pura sakit, maka akan memperberat hukuman baginya. Pasalnya, ia bisa dianggap melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Oleh karena itu, Feri berpendapat, tim dokter yang menangani Nunun tidak hanya satu pihak semata. Melainkan, harus melibatkan tim dokter yang ditunjuk oleh KPK supaya hasil pemeriksaan kesehatan tidak bisa direkayasa.

Selain itu, Feri mengatakan, proses penyidikan kasus ini juga harus dilakukan meskipun Nunun sakit. Karena, proses penyidikan ini tidak hanya berhenti pada Nunun semata. Melainkan juga melibatkan pihak-pihak lain seperti mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom. "Secara logika hukum, harusnya Miranda juga sudah harus disidik," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement