REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom sebagai tersangka. Syaratnya, tersangka pada kasus itu, Nunun Nurbaeti harus mau menyebut bahwa Miranda memang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab pada kasus itu.
Jika Nunun sudah mengatakan demikian, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan Miranda sebagai tersangka.
Menurut peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim, di awal KPK mulai menindak penerima suapnya yaitu mantan anggota DPR periode 1999-2004 yang hampir semuanya telah dijebloskan ke penjara. "Nah saat ini, KPK mulai mengusut keterlibatan operator suapnya, yaitu Nunun Nurbaeti," kata Hifdzil Alim saat dihubungi Republika, Rabu (14/12).
Menurut dia, bila keterangan bahwa Miranda terlibat hanya dilontarkan dari kuasa hukum Nunun maupun suaminya, Adang Daradjatun, maka secara hukum belumlah belum kuat.
"Kan fakta pengadilan sudah disebut Miranda sebagai pemberi suap, di penyidikan pun sudah. Nah sekarang giliaran Nunun yang harus menyebut keterlibatan Miranda kepada penyidik," katanya.