REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Warga Mesuji mendatangi DPR untuk mengadukan tentang kekerasan yang dialami warga pada Rabu (14/12) lalu. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan siap melindungi warga Mesuji yang menjadi korban kekerasan.
"Kalau korban tindak pidana, kami akan siap memberikan perlindungan kepada mereka (warga Mesuji)," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, yang dihubungi Republika, Kamis (15/12).
Haris menambahkan untuk memberikan perlindungan, LPSK akan menunggu adanya laporan dari warga Mesuji terlebih dahulu. Dengan adanya laporan tersebut LPSK akan memprosesnya dan akan ditentukan dalam sidang paripurna LPSK.
Humas LPSK, Maharani Siti Sopia, mengatakan hingga sampai saat ini belum ada laporan dari warga Mesuji untuk meminta perlindungan. Selanjutnya pihaknya akan melihat posisi warga Mesuji sebagai saksi, korban atau pelapor.
"Yang penting ada permohonan perlindungan, nanti kita ajukan untuk diputuskan dalam rapat paripurna untuk menentukan apakah yang bersangkutan berhak mendapat perlindungan LPSK,” jelasnya.