Kamis 15 Dec 2011 18:47 WIB

LPSK Harus Berinisiatif Lindungi Nunun

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Johar Arif
Tersangka suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti (bermasker), meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (11/12).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Tersangka suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti (bermasker), meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Advokat senior Todung Mulya Lubis menilai posisi Nunun Nurbaeti selaku tersangka dalam kasus cek pelawat sangat dilematis. Karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta turun tangan untuk memberi perlindungan kalau dibutuhkan. Pasalnya, Nunun bisa dijadikan justice collaborator yang membantu penyidik KPU untuk menelusuri praktik politik uang.

Todung berharap LPSK segera bertindak pro aktif agar posisi justice collaborator untuk meringankan Nunun bisa diterapkan. “Dia bisa jadi justice collaborator yang hukumannya diringankan, dan LPSK agar turun tangan,” saran Todung, Kamis (15/12).

Menurut Todung, pemberian perlindungan kepada Nunun bisa dibenarkan meski dia pernah berstatus buronan Interpol. Pasalnya, Nunun mengetahui posisinya sangat strategis dalam membongkar suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia oleh anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement