Jumat 16 Dec 2011 16:23 WIB

Paripurna DPR Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menolak rencana revisi Undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk dilakukan perubahan.

"Apakah semua setuju revisi Undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan untuk didrop (tolak) ?," kata pimpinan sidang paripurna DPR Pramono Anung di Senayan Jakarta, Jumat.

Persoalan usulan revisi UU ketenagakerjaan menjadi perdebatan panjang setelah Ketua Badan Legislatif Iqnatius Mulyono melaporkan adanya usulan revisi terhadap UU tersebut.

Baleg melaporkan adanya 66 RUU prioritas yang akan dibahas pada 2012. Salah satunya revisi RUU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan RUU Advokasi.

"Dengan demikian prioritas RUU pada 2012 ada 64 RUU," kata Pramono.

Sebelumnya reaksi keras disampaikan oleh anggota dewan Anshori Siregar dari F-PKS yang menyatakan bahwa revisi UU ketenagakerjaan sudah pernah ditolak pada tahun 2006. "Jadi pada tahun 2006 semua fraksi menolak revisi UU ketenagakerjaan ini. Karena pemerintah tak ikut sertakan serikat pekerja. Ada tanda tanya apakah ini RUU Pengusaha? ," kata Anshori Siregar.

Sementara Rieke Dyahpitaloka dari F-PDI-P menegaskan bahwa fraksinya menolak tegas rencana revisi UU ketenagakerjaan tersebut. "Kami tak hanya sekedar menolak tapi draf yang ada arahnya pemberangusan hak-hak pekerja, bukan untuk melindungi hak-hak buruh," kata Rieke.

Lebih lanjut Rieke menjelaskan bahwa draf pemerintah tidak ada upah minimun, tak ada kewajiban pemberian THR hanya bantuan, tak ada upah minimum regional. "F-PDI-P menolak revisi RUU 13 dan minta di cabut," kata Rieke.

Sedangkan Gandung Pardiman dari F-PG menegaskan kemenakertrans tak pro buruh. "Apakah ini pesanan para pengusaha ?. Karena itu Fraksi Partai Golkar tegas menolak revisi RUU Ketenagakerjaan," kata Gandung.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement