Selasa 20 Dec 2011 16:01 WIB

Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, George Aditjondro tak Penuhi Panggilan Polisi

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - George Aditjondro yang dilaporkan atas nama pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan oleh Forum Masyarakat Yogyakarta (FMY) tak memenuhi panggilan Polisi Daerah (Polda) DI Yogyakarta, Selasa, (20/12).

Aditjondro melalui kuasa hukumnya menyatakan belum bersedia hadir karena masalah kesehatan. Seharusnya, Polda memeriksa Aditjondro pukul 09.00 WIB, Selasa (20/12).

Menurut Kasubdit I Ditkrimum AKBP Djuwandani, Aditjondro melalui kuasa hukumnya datang ke Polda memberikan surat keterangan tidak bisa memenuhi panggilan Polisi karena sedang sakit. Kata kuasa hukumnya, tutur Djuwandani, Aditjondro baru selesai pasang Rem Jantung.

"Namun dalam surat kuasa tidak melampirkan surat keterangan dokter," kata Djuwandani saat ditemui wartawan.

Ini adalah pemanggilan pertama/ Polda akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Kalau tidak datang dalam pemanggilan kedua, kata dia, Polda akan melayangkan surat pemanggilan ketiga disertai surat perintah membawa.

Djuwandani mengatakan, menurut kuasa hukumnya, Aditjondro bersedia memenuhi panggilan polisi setelah hari Natal tanggal 25 Desember besok. Saat ini, tambah dia, Aditjondro berada di wilayah Yogya, namun tidak pulang kerumah di Deresan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement