REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah satu bentrokan terjadi di wilayah Mesuji, Lampung, tepatnya di Register 45, Sri Tanjung, Kabupaten Mesuji, Lampung pada 6 November 2010 yang menewaskan satu orang. Polisi menerapkan Prosedur Tetap (Protap) 01 karena massa bertindak anarkis dengan menggunakan senjata tajam.
"Khusus untuk kasus di Register 45 kita menerapkan Protap 01 tentang penindakan terhadap massa yang anarkis," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/12).
Saud menambahkan, selain sengketa tanah antara warga Mesuji dengan PT Silva Inhutani (SI) di Register 45, sudah banyak permasalahan tanah lainnya di Lampung seperti di Way Kambas dan daerah Bukit Barisan Selatan. Gubernur Lampung pun sampai menerbitkan Surat Ketetapan (SK) Gub/354/III.16/HP/2010 pada Mei 2010 terntang perlindungan hutan Lampung.
Menurut Saud, lahan milik PT SI telah sah dengan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Kehutanan. Oleh sebab itu, polisi melakukan penertiban kepada warga yang disebutnya perambah lahan tanpa izin. Sebelumnya, polisi juga mengklaim telah melakukan sosialisasi dan dihasilkan kesepakatan untuk membongkar dan meninggalkan Register 45.