REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan bupati/wali kota, dan gubernur yang dipilih secara langsung membawa konsekuensi buruk bagi kepala daerah dan wakilnya. Kementerian Dalam (Kemendagri) mencatat sebanyak 93,85 pasangan kepala daerah dan wakilnya bercerai menjelang pemilukada periode kedua.
Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, karena itu, dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda) yang rencananya disahkan pada pertengahan 2012, pihaknya mengonsep agar pemilihan tidak dilakukan berpasangan.
Kalau pemilihan bupati/wali kota dipilih langsung dan gubernur diserahkan ke DPRD, lanjut Reydonnyzar, mereka maju dan dipilih sendirian. Kemudian, kalau menang baru kepala daerah bisa memilih wakilnya yang berasal dari PNS dengan karier dan golongan tertinggi.
Diharapkan dengan begitu, keduanya tidak saling berebut jabatan dan pengaruh selama menahkodai pemerintah daerah. "Konsep ini kami godok agar tidak ada lagi perceraian kepala daerah dengan wakilnya," kata Reydonnyzar.