Rabu 04 Jan 2012 23:06 WIB

MK:Anggota KPU tak Boleh Aktif di Partai Politik

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anggota KPU tidak boleh aktif sebagai anggota partai politik selama lima tahun ke belakang.

Pernyataan ini tertuang dalam putusan majelis MK yang yang mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh gabungan LSM dan perorangan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu menguji Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

"Mengabulkan untuk sebagian. Menyatakan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i UU No 15/ 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sepanjang frasa mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu.

Dalam Pasal 11 huruf i UU Penyelenggara Pemilu berbunyi: "Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon".

Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu menilai UU Penyelenggara Pemilu sangat membuka ruang bagi orang partai politik untuk menjadi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP, dan ini akan mengancam independensi penyelenggaraan pemilu ke depan.

Atas permohonan ini, MK berpendapat bahwa keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada peserta Pemilu akan mengakibatkan "distrust" serta menimbulkan proses dan hasil yang dipastikan tidak fair, sehingga menghilangkan makna demokrasi yang berusaha diwujudkan melalui pemilihan umum yang "langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil".

"Karena peserta pemilihan umum adalah partai politik, maka UU harus membatasi atau melepaskan hak partai politik peserta pemilu untuk sekaligus bertindak sebagai penyelenggara pemilihan umum. Partai politik dimaksud meliputi anggota partai politik yang masih aktif atau mantan anggota partai politik yang masih memiliki keberpihakan kepada partai politik asalnya, atau masih memiliki pengaruh dalam penentuan kebijakan partai politik dimaksud," majelis MK.

Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu yang terdiri atas 23 lembaga diantaranya Perludem, IPC, Cetro, JPPR, GPSP, ICW, Elpagar dan 113 warga negara yang memiliki hak pilih.

Para pemohon ini menguji Pasal 11 huruf i, Pasal 85 huruf i, dan Pasal 109 ayat (4 c, d, e), ayat (5), dan ayat (11) UU Penyelenggaraan Pemilu yang membuka ruang sangat besar bagi orang-orang partai untuk menjadi anggota KPU, Bawaslu, dan keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement