REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan tidak benar kalau MK disebut mudah membatalkan UU yang diujimaterikan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun pihak-pihak tertentu yang keberatan terhadap berlakunya sebuah UU. "Berdasar data di MK, sejak 2003 baru 97 permohonan yang dikabulkan dari 430 kasus judicial review yang diajukan," terang Mahfud, Jumat (6/1).
Mahfud menanggapi santai kritikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggara Pemilu, Arif Wibowo, terhadap MK yang membatalkan beberapa pasal dalam UU tersebut. Ia menyatakan tidak masalah kalau mendapat kritikan bahwa negara demokrasi di Indonesia disebut menjadi negara para hakim. "Ya, tidak apa-apa. Kan, tergantung siapa yang berkomentar," ujar Mahfud.
Mahfud mengaku saat hadir di Istana Negara pada Kamis (5/1), ia sempat bertemu dengan beberapa tokoh parpol. Nyatanya, imbuh dia, semua memuji vonis MK yang membatalkan aturan orang parpol selaku peserta pemilu boleh menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara pemilu.
Meski begitu, pihaknya tidak mau bicara substansi perkaranya, atau terjebak berdebat dengan DPR untuk menilai apakah dikabulkannya uji materi UU Penyelenggara Pemilu termasuk putusan benar atau salah. Pihaknya hanya bicara dalam konteks bahwa dalam setiap vonis MK pasti ada yang mencela dan banyak yang memuji. "Silakan saja semua berkomentar. Tidak masalah bagi MK."