Selasa 10 Jan 2012 18:39 WIB

Bukan Sengketa, MK tak Bisa Berikan Pendapat Hukum Soal Kisruh Pemilukada Aceh

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa memberikan pendapat hukum terkait kisruh Pemilukada Aceh. Karena MK tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan pendapat hukum.

“MK tidak bisa memberikan pendapat hukum, karena MK hanya bertugas memutus perkara yang disengketakan,” kata Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Selasa (10/1).

Menurut Mahfud, kisruh Pilkada Aceh bukan suatu perkara yang disengketakan di MK. Hal itu menjadi dasar hukum bagi MK untuk tidak mengeluarkan pendapat hukum. Namun,  kalau sudah dilaksanakan dan ternyata ada yang memperkarakan, MK bisa menjatuhkan putusan.

“Masalah pelaksanaan di lapangan itu terserah pemerintah dan KPU. Kalau KPU ingin melaksanakan silakan, kalau tidak juga silakan,'' kata Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo bertemu dengan Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Selasa (10/1). Mereka membicarakan soal kisruh Pemilukada Aceh dan meminfa fatwa mengenai masalah itu.

Mahfud mengungkap, masalah pelik di Aceh terjadi karena Partai Aceh pecah kongsi dan ada perdebatan soal calon perseorangan diperbolehkan atau tidak ikut pemilihan. MK menegaskan jika calon perseorangan dalam pemilukada adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Calon perseorangan juga tidak melanggar butir 1.2.2 memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

MK meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) provinsi dan kabupaten/kota di Aceh melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement