REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penghentian perda miras dari berbagai daerah oleh Kementrian Dalam Negeri sempat menimbulkan kontroversi. Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan pengendalian minuman keras atau minuman beralkohol diatur dalam peraturan setingkat undang-undang.
Sebelum diatur dalam aturan perundangan yang merujuk pada UU Pemerintahan Daerah, menurut Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, di Jakarta, Jumat (13/1), Mendagri belum bisa memerintahkan penghentian dan pencabutan Perda tentang Larangan Miras.
Romy menjelaskan, berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 Pasal 9 ayat (2), peraturan perundangan di bawah UU yang diduga bertentangan dengan UU dilakukan pengujian di Mahkamah Agung (MA).
Menurut dia, PPP mendesak Mendagri segera mencabut surat perintah penghentian pelaksanaan perda karena surat Mendagri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Jangan sampai perintah penghentian perda ini memperkuat dugaan adanya kompromi dengan pabrikan miras golongan A, yakni berkadar alkohol 0-5 persen, yang sejak dulu berkeinginan dijual bebas," katanya.
Romy menegaskan, sikap dasar PPP jelas, bahwa miras adalah barang haram yang tidak boleh dikonsumsi umat Islam. Dengan pertimbangan kebhinnekaan Bangsa Indonesia, menurut dia, DPP PPP sudah menginstruksikan Fraksi PPP DPR RI untuk memasukkan agenda RUU Pengendalian Peredaran Miras pada Prolegnas 2012, melalui rapat paripurna terdekat.