REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan persidangan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara (SKLN) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)sudah digelar pada Jumat (13/1).
Karena itu, menjadi tugas MK untuk mengeluarkan putusan jika ada permohonan soal penundaan tahapan proses Pemilukada Aceh. Kalau tidak ada permohonan, imbuh dia, MK tentu tidak bisa memutuskan permohonan pemohon.
Karena itu, pihaknya meminta pemohon disempurnakan, bukan atas nama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, melainkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Pasalnya dalam undang-undang, setiap gugatan SKLN harus diajukan orang nomor satu di lembaga terkait.
Solusi kedua, lanjut Akil, penundaan tahapan Pemilukada Aceh bisa dilakukan kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pengganti Perundangan (Perppu). Itu dengan catatan kalau Presiden mau dan berani. "Hanya dua itu kemungkinannya, yang lain tidak bisa menurut undang-undang," kata Akil.
Karena proses pelaksanaan Pemilukada Aceh pada 16 Februari 2012 sudah dekat, pihaknya berjanji bakal segera membuat putusan secepatnya. "Tunggu satu dua hari ke depan," ucap Akil.