REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tak pernah secara eksplisit menyebutkan agar Perda Larangan Miras ditinjau ulang. Komisioner Komnas HAM Johnny Nelson Simanjuntak, mengatakan, pihaknya hanya mengkritisi perda-perda syariah dan meminta Kementerian Dalam Negeri untuk meninjau kembali perda-perda tersebut.
“Karena dapat menimbulkan konflik horizontal,” kata Johnny yang dikonfimasi Republika melalui telpon genggamnya. Namun, dalam suratnya kepada pemerintah daerah Kementerian Dalam Negeri beralasan evaluasi peraturan daerah tentang pelarangan minuman keras dilakukan karena didesak oleh Komnas HAM. Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dianggap melanggar HAM.
Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim dalam surat klarifikasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, menyatakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tidaklah bertentangan dengan HAM. Karena itu, kata Wahidin, Pemerintah Kota Tangerang tidak perlu melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2005.