Ahad 29 Jan 2012 20:45 WIB

Pendaftaran Parpol Dimulai 20 Bulan Sebelum Pemilu

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Chairul Akhmad
Bendera parpol
Bendera parpol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pendaftaran parpol peserta pemilu diputuskan untuk dimulai 20 bulan sebelum pemilu. Artinya, pemilu ditargetkan dilaksanakan pada April 2014, maka pendaftaran parpol peserta pemilu diusulkan Agustus 2012.

''Itu merupakan kesepakatan yang disetujui dalam dalam bahasan konsinyering Panja RUU Pemilu pada Jumat dan Sabtu (27-28/1),'' kata Nurul Arifin, Anggota Panja RUU Pemilu dari fraksi Partai Golkar, Ahad (29/1).

Di sisi lain, jelas dia, proses verifikasi menurut penjelasan sekeretariat KPU yang menangani proses verifikasi di pemilu 2009 membutuhkan waktu tiga sampai empat bulan. Jika butuh tiga bulan untuk verifikasi, maka artinya pengumuman verifikasi jatuh pada November 2012. Sedangkan jika butuh empat bulan untuk verifikasi, artinya pengumuman verifikasi jatuh pada Desember 2012.

Nurul juga memaparkan, menurut penjelasan pihak kemendagri agenda Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 2012 amat banyak. Bukan hanya karena akan dilakukan pergantian pimpinan. Tapi juga pada 2012 ini akan dilakukan pergantian kepengurusan di KPUD provinsi, KPUD kabupaten/kota, dan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan BAWASLU kabupaten/kota.

Berdasarkan penjelasan sekretariat KPU, lanjut Nurul, beberapa agenda yang akan dilakukan dalam empat hingga lima bulan mendatang yaitu, pelantikan KPU dan Bawaslu pada April 2012. Kemudian, April-Juni 2012 untuk proses pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

''Dua sampai tiga bulan untuk pembentukan peraturan pelaksanaan pemilu oleh KPU. Yaitu, pada Juni hingga Agustus 2012 atau Juni hingga September 2012,'' papar Anggota Komisi II DPR-RI tersebut.

Ia menambahkan, jika pada Agustus 2012 sudah terbentuk peraturan KPU, maka kepengurusan KPU yang baru sudah bisa memulai proses pendaftaran partai politik pada Agustus 2012. Sehingga Desember 2012 atau mungkin lebih cepat, yaitu November 2012, bisa dilakukan pengumuman hasil verifikasi parpol.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement