REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat yang geram terhadap aksi pengemudi Xenia yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki itu bisa merasa lega. Polri telah menjerat Aftriyani Susanti (29 tahun) dengan pasal pembunuhan, sehingga ancaman hukumannya pun menjadi 15 tahun penjara.
"Untuk penerapan Pasal 338 KUHP atau pasal pembunuhan ini dalam kajian yang masih berjalan. Tapi memang kita sudah menerapkan pasal ini kepada tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1).
Rikwanto menambahkan, untuk pasal pembunuhan ini memungkinkan untuk dikenakan guna menjerat tersangka, yaitu Afriyani Susanti yang dalam peristiwa pada Ahad (22/1) itu ternyata dia menggunakan narkoba. Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi-saksi dan mengarah pada pasal pembunuhan terhadap Afriyani. Penyidik juga telah meminta pertimbangan hukum kepada para pakar hukum pidana.
Selain dijerat dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Afriyani juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Dari pertimbangan itu, pasal-pasal itu dapat diterapkan kepada Afriyani," tegasnya.