Selasa 31 Jan 2012 17:37 WIB

Pengemudi Xenia Dijerat Pasal Pembunuhan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Kecelakaan maut terjadi di sekitar Tugu, Tani, Jakarta Pusat, Ahad (21/1). Sebuah Xenia Hitam bernomor polisi,  B 24878 menabrak pejalan kaki. (Video Capture)
Kecelakaan maut terjadi di sekitar Tugu, Tani, Jakarta Pusat, Ahad (21/1). Sebuah Xenia Hitam bernomor polisi, B 24878 menabrak pejalan kaki. (Video Capture)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat yang geram terhadap aksi pengemudi Xenia yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki itu bisa merasa lega. Polri telah menjerat Aftriyani Susanti (29 tahun) dengan pasal pembunuhan, sehingga ancaman hukumannya pun menjadi 15 tahun penjara.

"Untuk penerapan Pasal 338 KUHP atau pasal pembunuhan ini dalam kajian yang masih berjalan. Tapi memang kita sudah menerapkan pasal ini kepada tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1).

Rikwanto menambahkan, untuk pasal pembunuhan ini memungkinkan untuk dikenakan guna menjerat tersangka, yaitu Afriyani Susanti yang dalam peristiwa pada Ahad (22/1) itu ternyata dia menggunakan narkoba. Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi-saksi dan mengarah pada pasal pembunuhan terhadap Afriyani. Penyidik juga telah meminta pertimbangan hukum kepada para pakar hukum pidana.

Selain dijerat dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Afriyani juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Dari pertimbangan itu, pasal-pasal itu dapat diterapkan kepada Afriyani," tegasnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement