REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Yudisial memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung, agar 18 hakim dipecat sementara 116 hakim dijatuhi sanksi berbagai tingkatan. Pokok pasalnya, ke-134 hakim itu melanggar melanggar kode etik dan perilaku hakim selama enam tahun terakhir.
"Pemberian sanksi tersebut dapat berupa sanksi ringan yakni sanksi tertulis, sanksi sedang, diberhentikan sementara, dan sanksi yang terberat adalah diberhentikan tetap atau dipecat," kata Sekretaris Jenderal KY, Muzayyin Mahbub, usai menjadi pembicara dalam ceramah dan dialog interaktif di Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.
Dari 134 hakim yang direkomendasikan mendapat sanksi, lanjut dia, sebanyak 18 hakim direkomendasikan untuk dipecat karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim, serta pelanggaran yang dilakukan mereka tergolong berat, sedangkan sisanya direkomendasikan untuk teguran tertulis.
"Rekomendasi pemecatan hakim itu diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung dan sebanyak tujuh hakim yang sudah ditindaklanjuti, sedangkan sisanya masih dalam proses di MA," katanya menjelaskan.
Ia mengaku tidak bisa membuka identitas hakim-hakim yang direkomendasikan untuk diberhentikan karena etikanya harus tertutup termasuk pemeriksaan hakim yang bermasalah tersebut.
"KY juga tidak pernah membuka pemeriksaan hakim yang menangani kasus Antasari Azhar, namun media mengetahui hal tersebut dari pengacara Antasari karena KY tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan hakim-hakim yang sedang diperiksa," paparnya.
Kalau sudah masuk tahap pemeriksaan di majelis kehormatan hakim di MA, lanjut dia, maka proses di sana sudah terbuka dan bisa diketahui oleh publik.