REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS - Aparat Kepolisian Polres Kudus, Jawa Tengah, menangkap penipu yang berkedok sebagai penyalur tenaga kerja beserta barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah sepeda motor.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Andik Setiyono didampingi Kasat Reskrim AKP Suwardi, penangkapan pelaku bernama Ngari (46) asal Desa Plosorejo, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan dilakukan pada Rabu (15/2).
Pengungkapan tersebut, kata dia, merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung cukup lama, mengingat pelaku sering berpindah tempat tinggal. Akhirnya, kata dia, pelaku baru bisa ditangkap di rumah kos di Kabupaten Pati.
Selain itu, kata dia, perkenalan pelaku dengan calon korbannya juga selalu terjadi di luar Kudus, sehingga pengungkapannya sedikit mengalami kendala.
Modus operandinya, yakni dengan cara berkenalan dengan calon korbannya, kemudian menjanjikan akan mencarikan pekerjaan tanpa meminta imbalan kepada calon korbannya.
"Pelaku juga mengaku kenal dengan sejumlah pejabat penting di beberapa perusahaan besar di Kudus," ujarnya, Kamis (16/2).
Setelah menentukan lokasi tempat pertemuan dengan calon korbannya, kata dia, pelaku mengelabuhi pelaku dengan berpura-pura hendak menjemput pejabat penting di sebuah perusahaan besar di Kudus.
Kemudiam, lanjut dia, pelaku meminjam sepeda motor beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) kepada korban dengan tujuan untuk dibawa lari.
Korban yang sudah masuk perangkap aksi penipuan pelaku, katanya, tidak menyadari bahwa sepeda motor tersebut hendak dibawa lari.
"Setelah motor dan STNK diserahkan, korban baru menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan karena ditunggu lama tidak kunjung kembali," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, katanya, aksi penipuan dilakukan sebanyak sembilan kali.Sedangkan sepeda motor hasil kejahatannya, ada yang dijual ke wilayah Sukolilo, Kabupaten Pati seharga Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta sesuai kondisi kendaraan.
Akan tetapi, petugas tidak mempercayainya pengakuan pelaku. "Untuk sementara, kasus ini masih dikembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta aksi kejahatan serupa di sejumlah tempat," ujarnya.
Untuk sementara, petugas baru bisa mengamankan satu sepeda motor Yamaha Vega nopol K 5613 GP yang disita dari daerah Sukolilo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pidana.