REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertemuan pengacara Mindo Rosalina Manulang dengan terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, mendapat perhatian dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Erman Umar, menilai pertemuan ini perlu dicermati secara jeli oleh penyidik KPK dan hakim ketika masalahnya sudah masuk persidangan.
"Jika dalam persidangan ada berkas yang dicabut maka hakim tidak boleh percaya begitu saja," kata Erman saat dihubungi di Jakarta, Ahad (19/2).
Erman mengatakan, pertemuan antara dua pihak berperkara merupakan hal yang wajar. Ia juga tidak bisa menyebut jika pertemuan antara Ahmad Rifai yang kini menjadi pengacara Rosa dan tersangka Nazaruddin sebagai bentuk jual beli perkara.
"Itu tergantung niatnya dan apa fakta yang mereka lakukan. Kalau menurut saya, sesama tersangka tentunya ada keinginan untuk saling back-up. Apalagi ini perkaranya satu paket," katanya.
Dalam pandangan Erman, pertemuan semacam ini menjadi hal yang wajar. Pasalnya, pihak pengacara sering kali mencari banyak informasi untuk materi pembelaannya. "Tetapi pertemuan ini menjadi melanggar jika sampai merugikan orang lain. Dalam artian, pertemuan itu untuk menutup sesuatu dan memunculkan yang lain. Ini baru salah," tandasnya.