REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan kuasa hukum Rosa, Achmad Rifai yang mengatakan Rosa akan melaporkan Menteri yang meminta jatah fee 8 persen membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akan meninjau ulang perlindungannya terhadap Mindo Rosalina Manulang.
LPSK mengatakan, jika kuasa hukum Rosa ingin bertindak demikian seharusnya dilakukan secara diam-diam kepada KPK.
"Tindakan yang dilakukan Ahmad Rifai tersebut justru akan membahayakan posisi Rosa, karena Rosa dapat menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap kuasa hukumnya. Jika itu sudah melalui persetujuan Rosa, maka perlindungan bisa dihentikan," ujar Ketua LPSK, Haris Semendawai melalui siaran persnya, Jumat (24/2).
Sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi yang masuk dalam program perlindungan LPSK bersedia untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.
"Dalam rangka program perlindungan LPSK kepada Rosa, seharusnya tidak ada informasi apapun yang disampaikan Rosa itu sampai ke pihak luar. Hal tersebut akan memperlemah posisi saksi dan menempatkan dirinya pada posisi berbahaya," tandasnya.