REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa nonaktif Sistoyo dibacok seseorang usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat pada Rabu (29/2). Dalam persidangan selanjutnya, pihak kepolisian akan memperketat pengamanan Sistoyo.
"Kita akan lihat kalau ada permohonan bantuan untuk pengawalan. Karena kan ini proses yang sebenarnya sudah Protap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Boy Rafli Amar, yang ditemui dalam acara makan siang bersama para wartawan di rumah makan bilangan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (1/3).
Boy menambahkan, terdakwa akan selalu dalam pengamanan kepolisian saat dihadirkan dalam sebuah persidangan. Mengenai pengamanan Sistoyo yang akan diperketat, kata dia, tergantung dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Boy, dalam setiap pengadilan tetap menjadi objek pengamanan kepolisian. Apalagi saat terdakwa akan dibawa ke pengadilan untuk diproses secara hukum, pasti ada penugasan anggota polisi untuk melakukan pendampingan dan pengamanan.
"Pasti kita akan lakukan langkah-langkah penguatan pengamanan, tentu akan dievaluasi. Kemudian langkah-langkah penguatan pengamanan adalah sesuatu yang wajib, harus kita tingkatkan dengan kondisi yang demikian itu," ujarnya.