REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait remisi koruptor. Menkopolkam, Djoko Suyanto mengatakan, pada Kamis (8/3), "Kita hormati putusan hakim. Akan ada evaluasi aturan dari aspek legal terkait pengetatan remisi."
Dalam putusan itu, pemerintah harus ‘kalah’ dari gugatan Yusril Ihza Mahendra soal kebijakan pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme. Atas putusan itu, Djoko Suyanto meminta agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin, untuk menjalankan keputusan yang diambil. “Menkumham harus hormati hukum. Itu yang harus dilakukan. Jangan cari yang enggak-enggak,” katanya.
Sebelumnya, Amir berjanji akan melaksanakan apapun keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk terpidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme. Pihaknya menyatakan siap melaksanakannya, tanpa melakukan banding.