Kamis 08 Mar 2012 19:46 WIB

Pemerintah Hormati Putusan PTUN

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Menkopolhukam Djoko Suyanto.
Foto: Antara/Siswowidodo
Menkopolhukam Djoko Suyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait remisi koruptor. Menkopolkam, Djoko Suyanto mengatakan, pada Kamis (8/3), "Kita hormati putusan hakim. Akan ada evaluasi aturan dari aspek legal terkait pengetatan remisi."

Dalam putusan itu, pemerintah harus ‘kalah’ dari gugatan Yusril Ihza Mahendra soal kebijakan pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme. Atas putusan itu, Djoko Suyanto meminta agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin, untuk menjalankan keputusan yang diambil. “Menkumham harus hormati hukum. Itu yang harus dilakukan. Jangan cari yang enggak-enggak,” katanya.

Sebelumnya, Amir berjanji akan melaksanakan apapun keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk terpidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme. Pihaknya menyatakan siap melaksanakannya, tanpa melakukan banding.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement