REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan menggunakan pembuktian terbalik untuk menelusuri 12 transaksi keuangan yang melibatkan sembilan jaksa.
"Saya sudah meminta adanya pembuktian terbalik," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.
Karena itu, kata dia, sebelumnya akan dilakukan penelusuran terlebih dahulu, apakah nama jaksa itu benar atau tidak.
Kendati demikian, ia mengakui kesembilan jaksa itu ada yang bekerja di Kejagung, bahkan ada juga di kejaksaan negeri atau kejaksaan tinggi.