REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Kubu tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti meragukan kesaksian Ngatiran, office boy (OB) di PT Wahana Esa Sejati saat memberikan keterangan di pengadilan tipikor pada pekan lalu. Kuasa hukum Nunun, Ina Rahman mengatakan banyak fakta hukum yang tidak terungkap dan tidak sesuai dalam persidangan.
“Kesaksian Ngatiran di muka sidang sering berubah-ubah,” katanya kepada Republika, Ahad (11/3). Ina menduga, kesaksian Ngatiran kemungkinan besar telah diatur. Sehingga, kubunya merasa dirugikan. “Pengakuan saksi Ngatiran diragukan kebenarannya dan kemungkinan telah diatur sebelumnya,” tambah Ina.
Beberapa keterangan yang dinilainya tak sesuai diantaranya pengakuan Ngatiran yang diperintahkan Sumarni (sekretaris Nunun) untuk mengambil tas berisi cek di ruangan Nunun dan diberikan kepada Ari Malangjudo. Menurut Ina, keterangan itu sama sekali tidak benar.
“Saksi ini mengatakan bahwa kebiasan ibu NN ke kantor WES di Jl Riau setelah jam makan siang atau sekitar jam 12. Sedangkan pada kesaksiannya Ngatiran mengaku mengambil tas diruangan ibu NN sekitar pukul 11-an,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut semakin meragukan ketika Ngatiran mengaku diperintahkan sekretaris Nunun untuk masuk ke ruangan Nunun dan berbicara dengan atasanya. Ina beranggapan hal tersebut tidak mungkin terjadi. Sebab, peraturan perusahaan tidak memperbolehkan seorang office boy naik ke lantai dua atau lantai direksi.
“Pengakuan Ngatiran sendiri sebelumnya mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan ibu NN,” katanya.