REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasasi yang diajukan terpidana Bank Century, Robert Tantular, ditolak dalam persidangan di Mahkamah Agung (MA) yang terungkap dalam situs Mahkamah Agung pada Selasa (27/3). Seluruh harta kekayaan milik Robert Tantular menjadi salah satu putusan untuk dilakukan penyitaan.
Kejaksaan Agung telah mengetahui adanya kasasi Robert Tantular yang ditolak majelis hakim MA. Kejakgung akan segera menyita aset kekayaan Robert Tantular yang ada di luar negeri seperti Hongkong dan Swiss. "Tentunya putusan itu akan segera kami pelajari dan akan segera kita eksekusi putusan itu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/3).
Mengenai aset kekayaan Robert Tantular di Swiss, ia mengaku kesulitan untuk menyitanya terkait dengan masalah sistem hukumnya berbeda dan soal kedaulatan negara. Sistem hukum di Swiss menyatakan tindak pidana korupsi hanya merupakan pelanggaran administrasi negara. Sehingga, pemerintah Swiss menyarankan untuk melakukan gugatan perdata yang saat ini masih berlangsung yang dilakukan Bank Mutiara.
Sedangkan aset kekayaan Robert Tantular di Hongkong, ia mengatakan aset tersebut telah dibekukan. Namun dengan adanya putusan MA, Kejakgung tetap harus menunggu proses persidangan yang terkait perampasan aset yang juga masih berlangsung di Hongkong.