REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan uji materi terhadap pasal 7 ayat 6A UU APBN-P yang baru saja disahkan DPR. ''Saya sudah telaah bahwa pasal 7 ayat 6A menabrak pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan MK. Saya sedang siapkan draf uji formil dan materil ke MK. Tapi Senin belum bisa didaftarkan ke MK karena harus menunggu perubahan UU APBN tersebut disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh presiden,'' katanya kepada Republika, Sabtu (31/3).
Pengujian yang dilakukan, ujar dia, tak hanya materil karena bertentangan dengan pasal 33 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Tapi juga formil karena menabrak syarat-syarat formil pembentukan undang-undang sebagmana diatur dalam UU Nomor 12/2011.
Ia menilai, norma pasal 7 ayat 6A selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN. Namun juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan sehingga potensial dibatalkan MK.
''Sejumlah akademisi dan lawyer siap bergabung dengan saya menguji formil dan materil pasal 7 ayat 6 dan 6A yang saling bertabrakan terhadap UUD 1945 dan UU Nomor 12/2011,'' ujar dia.
Para lawyer dan akademisi itu antara lain Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Maqdir Ismail dan Teguh Samudra. Sementara Natabaya menyatakan siap menjadi ahli.
''Saya bertintak sebagai lawyer atas kuasa beberapa orang rakyat pengguna BBM berubsidi yang hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan pasal 7 ayat 6 dan 6A tersebut. Dengan demikian mereka punya legal standing untuk ajukan perkara ini ke MK,'' pungkas dia.