REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Hukum Albert Hasibuan menilai tidak ada yang bertentangan dalam APBN-P 2012 yang dihasilkan dalam rapat paripurna DPR. Termasuk keberadaan pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6 (a). "Saya anggap pasal tersebut tidak bertentangan," katanya, Senin (2/4).
Ia menjelaskan dalam pasal 7 ayat 6 dikatakan harga minyak mentah dunia tidak berubah. Sedangkan Pasal 7 ayat 6 (a) dikatakan adanya prasyarat 15 persen ICP dan berlaku selama enam bulan, barulah pemerintah bisa menaikan harga.
"Walaupun dasar berbeda, tapi berkaitan. Argumentasi dan alasannya itu lemah. Antara ayat 6 dengan 6a justru merupakan kontinyuitas," katanya.
Menurutnya, kedua pasal itu berhubungan dan saling menguatkan. Ia juga beranggapan APBN-P 2012 dasarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, ia mempersilakan jika sejumlah pihak berniat melakukan judicial review terhadap UU tersebut.
Pemerintah pun, lanjutnya, bersiap untuk merespon gugatan uji materi tersebut lewat Kementerian Hukum dan Ham. Pemerintah akan membuktikan bahwa perubahan APBN P 2012 dilakukan demi kepentingan rakyat.