REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan Komnas HAM harus diperkuat kedudukan dan kewenangannya. Hal tersebut disebabkan sistem demokrasi tanpa diimbangi dan diiringi oleh tegak dan dihormatinya hak asasi manusia akan menciptakan iklum demokrasi tanpa kesejatian.
"Oleh sebab itu sangat tepat apabila kedudukan Komnas HAM yang akan datang dapat diperkuat melalui pembentukan undang-undang tersendiri yang khusus mengatur tentang Komnasham sebagai lembaga negara di bidang pemajuan dan penegakan hak asasi manusia," kata Jimly pada acara Konsultasi Publik RUU tentang Komnasham di Jakarta, Rabu (4/4).
Selama ini, ketentuan tentang Komnas HAM baru diatur dengan UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu pada Bab VII pasal 75-99. "Untuk memperkuat Komnasham dengan, UU nomor 39 tahun 1999 itu dapat diubah atau dibentuk undang-undang baru sama sekali yang khusus mengatur tentang Komnasham dengan menyatakan tidak berlaku lagi beberapa pasal UU nomor 39 tahun 1999," ujar Jimly.
Menurut Jimly, Komnas HAM memiliki constitutional importance yang sama dengan lembaga kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 24 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan, 'Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman diatur dalam undang-undang'.
"Lebih-lebih salah satu ciri utama kandungan materi konstitusi modern ialah perlindungan hak asasi manusia, sehingga Komnas HAM yang secara khusus dibentuk negara untuk maksu penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan tentulah mempunya kedudukan yang sangat penting dalam desain UUD 1945," katanya.