REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin, Senin (9/4), saat membacakan pledoi atau pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya ikut andil dalam merekayasa kasusnya. Bahkan, Nazaruddin mengingatkan JPU KPK tentang akhirat dan neraka.
"JPU sebagai penegak hukum jangan merekayasa perkara ini. Ingat, pengadilan bukan hanya di dunia saja tapi juga di akhirat. Kalau anda beragama Islam ingatlah neraka" kata Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, sejak awal kasus ini, ia telah menjadi korban rekayasa. Karenan itu, ia memohon majelis hakim untuk membebaskannya.
"Saya mohon majelis hakim membebaskan saya karena kasus ini direkayasa," kata Nazaruddin. Sebelumnya, JPU KPK, Senin (2/4), menuntut Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.