Selasa 10 Apr 2012 12:06 WIB

Bikin Surat Meresahkan, Camat Ini Langsung Dicopot, Surat Apa?

Petani di kebun kelapa sawit.  (Ilustrasi)
Foto: Darmawan/Republika
Petani di kebun kelapa sawit. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT---Diduga karena membuat surat yang meresahkan, yang ditujukan kepada pihak perkebunan Langkat Nusantara Kepong Tanjung Keliling, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Camat Sirapit berinisial SGM, akhirnya dicopot dari jabatannya. "Mulai hari ini, jabatan Camat Sirapit, dilaksanakan oleh Asisten I Pemerintahan Pemkab Langkat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Surya Djahisa di Stabat, Selasa (10/4).

Penegasan pencopotan jabatan disampaikan Sekdakab Langkat, yang didampingi Asisten I Abdul Karim, dihadapan perwakilan karyawan yang tergabung dalam wadah SP-BUN PT LNK Tanjung Keliling.

Dijelaskannya, bahwa permasalahan surat yang meresahkan tersebut juga sudah diketahui oleh Bupati Langkat, dan Bupati memerintahkan untuk mencopot jabatan Camat Sirapit, katanya.

"Kita tidak main-main, setelah dipelajari secara seksama jelas surat yang ditujukan Camat Sirapit meresahkan baik dari segi hukum maupun peraturan," ungkap Djahisa.

Agar permasalahan tersebut tidak berkembang lebih luas, maka Bupati mengambil kesimpulan untuk mencopot oknum SGM. Perwakilan karyawan SP-BUN, Sujono, sebelumnya memohon kepada Pemkab Langkat, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Camat Sirapit. "Akibat dari surat tersebut, karyawan tidak bisa melakukan panen di lokasi perkebunan Langkat Nusantara Kepong," katanya.

Mendengar pernyataan Sekdakab Langkat, tentang pencopotan oknum Camat Sirapit berinisial SGM, akhirnya Sujono menyatakan terima kasihnya, atas perhatian yang begitu besar dari Bupati Langkat Ngogesa Sitepu.

Dari informasi yang dikumpulkan di lapangan bahwa pencopotan jabatan Camat Sirapit ini berkaitan dengan suratnya bernomor : 593.7-87/SRP/2012, tertanggal 26 Maret 2012.

Dalam suratnya itu Camat Sirapit SGM, menghimbau pihak PT LNK Kebun Tanjung Keliling, agar tidak memasuki areal yang menjadi sengketa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Pada butir lain suratnya itu dinyatakan, karena hingga saat ini PTPN II/LNK, tidak pernah memohonkan agar lahan yang diusahakan di luar HGU PTPN II, untuk diusulkan menjadi HGU PTPN II.

Dimana surat yang dibuat oknum Camat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kapolsek, Danramil, kepala desa Gunung Tinggi, dan ketua kelompok masyarakat.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement