REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, bakal mewakili 15 partai untuk menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku, telah diamanatkan Partai Bulan Bintang (PBB) dan 15 partai gurem untuk melakukan uji materi tersebut.
Mengenai kapan waktu pengajuan, Yusril mengatakan baru akan menyerahkan berkas permohonan pada Kamis (19/4). "Kamis nanti baru akan diajukan ke MK," kata dia dalam sambungan telepon, Selasa (17/4).
Menurut dia, saat ini pihaknya sedang menyusun ulang perihal apa saja yang akan menjadi tuntutan dalam proses uji materi nanti. Karena itu, dia mengaku baru akan menyerahkan berkas pemohonan uji materi pada Kamis nanti.
Menurut Koordinator Nasional Badan Eksekutif Laskar Hijau, sekaligus juru bicara PBB dan 15 partai Gurem, Tumpal Daniel, ada beberapa hal yang dijadikan dasar uji materi UU Pemilu. Dijelaskannya, dasar pengajuan uji materi adalah Pasal 208 tentang ambang batas, juga Pasal 8 ayat 1 dan 2 pada UU Pemilu.
Pada Pasal ayat 1, menyatakan bahwa partai politik peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional ditetapkan sebagai peserta Pemilu selanjutnya. Sedangkan pada ayat 2 mengatakan bahwa partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan.
"Pasal ini bersifat diskriminatif," ujarnya. Bahkan, lanjut dia, pasal tersebut juga mengingkari ketentuan pada pasal dan UU yang sama sebelum diubah.