Selasa 17 Apr 2012 15:52 WIB

Wakili 15 Partai Gurem, Yusril Gugat UU Pemilu ke MK

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, bakal mewakili 15 partai untuk menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku, telah diamanatkan Partai Bulan Bintang (PBB) dan 15 partai gurem untuk melakukan uji materi tersebut.

Mengenai kapan waktu pengajuan, Yusril mengatakan baru akan menyerahkan berkas permohonan pada Kamis (19/4). "Kamis nanti baru akan diajukan ke MK," kata dia dalam sambungan telepon, Selasa (17/4).

Menurut dia, saat ini pihaknya sedang menyusun ulang perihal apa saja yang akan menjadi tuntutan dalam proses uji materi nanti. Karena itu, dia mengaku baru akan menyerahkan berkas pemohonan uji materi pada Kamis nanti.

Menurut Koordinator Nasional Badan Eksekutif Laskar Hijau, sekaligus juru bicara PBB dan 15 partai Gurem, Tumpal Daniel, ada beberapa hal yang dijadikan dasar uji materi UU Pemilu. Dijelaskannya, dasar pengajuan uji materi adalah Pasal 208 tentang ambang batas, juga Pasal 8 ayat 1 dan 2 pada UU Pemilu.

Pada Pasal ayat 1, menyatakan bahwa partai politik peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional ditetapkan sebagai peserta Pemilu selanjutnya. Sedangkan pada ayat 2 mengatakan bahwa partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan.

"Pasal ini bersifat diskriminatif," ujarnya. Bahkan, lanjut dia, pasal tersebut juga mengingkari ketentuan pada pasal dan UU yang sama sebelum diubah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement