REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, menilai pemberian grasi kepada terpidana asing kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby menjadi bukti pemerintah inkonsisten. Menkumham, Amir Syamsudin, selalu mengutarakan moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi korupsi, terorisme, dan narkoba. Anehnya, kini Menkumham berencana memberikan grasi kepada Corby si ratu mariyuana.
"Sekarang terlihat wujud asli pemerintah," jelas Trimedya, saat dihubungi, Jumat (27/4). Pihaknya bertanya-tanya kenapa ada kebijakan moratorium, sementara kini berencana memberikan grasi kepada wanita Australia yang terbukti membawa 4,3 kilogram narkoba jenis ganja ke Indonesia.
"Jangan hanya karena dia warga Australia kemudian akan diberikan grasi," jelasnya. Pihaknya menyatakan Corby memang menjadi pembicaraan di Australia, namun bukan berarti dia harus dibebaskan dari hukuman yang kini dijalaninya.
Trimedya menyatakan pemerintah tidak boleh diintervensi siapapun. Pemerintah harus tetap konsisten sehingga kedaulatan Indonesia tidak direnggut oleh siapapun. Menurutnya, siapapun tidak bisa mengintervensi pemerintah Indonesia. Hukuman yang sudah dijatuhkan kepada Corby harus tetap dilaksanakan, karena ini wujud sikap pemerintah yang antinarkoba.