Rabu 09 May 2012 16:38 WIB

Pengacara Korban 'Xenia Maut' Yakin Eksepsi Afriyani Ditolak

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Hazliansyah
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang lanjutan kasus 'Xenia Maut' dengan terdakwa Afriyani Susanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi Afriyani.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Afriyani menyatakan tanggapan tersebut tidak memiliki kejelasan. Selain itu, eksepsi jawaban dari JPU juga tidak menyinggung materi sanggahan seperti yang diajukan.

 

Pada alasan yang ada, kata salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Syafruddin Makmur, JPU tidak menjelaskan perihal alasan penolakan permohonan eksepsi. "Terutama register perkara tentang kejadian," ujarnya.

 

Penerapan pasal pembunuhan, lanjut dia, menjadi tidak tepat dengan alasan terdakwa tidak memiliki niat membunuh. Pada alasan lainnya, tim kuasa hukum beranggapan bahwa dakwaan pasal pembunuhan tidak memiliki kecermatan hukum. Sebab, jaksa melakukan dakwaan dengan dua sifat perbuatan yang saling bertolak belakang.

 

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Talapessy berkeyakinan bahwa eksepi yang disampaikan terdakwa akan ditolak oleh majelis hakim. Yakni dengan alasan sudah memasuki pokok perkara.

 

Menurut dia, eksepsi tersebut hanyalah bersifat pembelaan diri yang terlalu cepat.

"Karena itu majelis akan menolak," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement