REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menepati targetnya untuk menyelesaikan dan melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW). Berkas perkara Dhana telah dilimpahkan ke Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus pada Kamis (24/5).
"Kasus DW mulai kemarin (24/5) sudah diserahkan ke penuntut umum," kata JAM Pidsus, Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/5).
Andhi menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu selama tujuh hari untuk meneliti apakah berkas perkara Dhana sudah lengkap atau belum. Jika JPU menganggap berkas perkara Dhana belum lengkap (P19), maka akan dilimpahkan kembali ke penyidik untuk dilengkapi. Jika sampai 14 hari tidak ada kabarnya, maka berkas perkara Dhana telah dinyatakan lengkap (P21). Dengan begitu, berkas perkara akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Mengenai adanya aliran uang dari seorang pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Batam sebesar Rp 700 juta, bukan Rp 9 miliar, menurutnya telah masuk dalam berkas perkara Dhana. Soal cek pelawat yang dikirimkan Dhana ke beberapa politikus DPR, termasuk kepada Rama Pratama juga telah dimasukkan dalam berkas perkara.
Dia tak mau menyebutkan siapa saja politikus yang menerima cek pelawat dari Dhana, termasuk kapan para politikus itu bakal diperiksa. "Ya, jangan terlalu kesitu lah. Kan sudah kemarin dulu itu (Rama Pratama) yang dipanggil, hanya itu dulu," kelitnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang ada, seorang PNS di lingkungan Pemkot Batam mengalirkan uangnya sebesar Rp 9 miliar kepada Dhana. Sebagian dari uang tersebut dikirimkan kepada beberapa politikus di DPR dalam bentuk cek pelawat. Para politikus itu ada dari PKS, Partai Demokrat, dan mantan anggota DPR dari PKS, yaitu Rama Pratama. Cek pelawat itu ada juga yang dikirimkan ke seorang menteri. Pemberian cek pelawat itu dilakukan kepada istri-istri pejabat tersebut.