REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/5), mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI I Wayan Koster. Politisi PDI Perjuangan itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games dan kasus korupsi Kemendikbud Angelina Sondakh.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Senin (28/5).
I Wayan Koster disebut bersama-sama dengan Angelina Sondakh sebagai anggota Banggar DPR RI menerima Rp5 miliar yang merupakan uang dari PT Duta Graha Indah (DGI).
Uang itu diduga terkait dengan kapasitas Koster yang telah mengupayakan pembahasan dan persetujuan anggaran untuk pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Sumatera Selatan senilai Rp191 miliar.
Ia sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi dan dicegah bepergian ke luar negeri.