REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemohon uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara, yaitu Adi Warman yakin gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Adi menilai keberadaan wakil menteri (wamen) bertentangan dengan konstitusi karena itu sudah selayaknya MK membubarkannya.
Apalagi dasar pembentukan wamen tidak terdapat dalam batang tubuh Pasal 10, melainkan dalam penjelasannya sehingga tidak bisa dijadikan cantolan hukum.
"Insya Allah dikabulkan dan konsekuensi hukumnya 19 posisi wamen harus dibubarkan," kata ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Pusat tersebut, Selasa (4/6).
Terkait gugatannya ke MK, Adi menyatakan hingga kini tidak ada tekanan yang dialamatkan kepadanya. "Alhamdulillah, tidak ada teror kepada saya," ujar dia.
Adi mengkoreksi, jumlah wamen itu sebanyak 19 orang, dan dikurangi wamen ESDM maka jumlahnya tinggal 18 wamen. Pada angkatan pertama, Presiden SBY melantik enam wamen, dan tahun kedua masa pemerintahannya melantik 14 wamen.
Namun, ada satu wamen angkatan pertama yang diberhentikan, yaitu Wamendikbud Fasli Jalal. Sehingga total ada 19 wamen.