REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim tetap menjalankan tugasnya meskipun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan posisi wamen non-aktif. Bahkan, satu hari sejak putusan dibacakan, Musliar tetap hadir ke DPR mewakili kemdikbud.
‘’Saya punya prinsip putusan MK itu perlu diterjemahkan kembali. Institusi yang menerjemahkan adalah setneg. Sampai hari ini kita tidak disuruh berhenti bekerja oleh setneg. Saya berpedoman pada keterangan yang disampaikan Mahfud tadi malam bahwa pengangkatan wamen adalah hak prerogatif presiden,’’ katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).
Ia pun menilai, posisi wamen sampai hari ini masih sah karena keppres 77/2011 belum dicabut. Bahkan sebelum ke DPR ia masih memimpin rapat eselon I. Ini setelah meminta persetujuan dari para eselon I tersebut.
Ia menilai, apa yang dilakukannya hanya sekadar menjalankan tugas. Pasalnya menjadi wamen dipandang bukan karena inisiatif pribadi. Melainkan menjalankan tugas yang diberikan oleh pemerintah dan presiden.
Jika memang presiden menganggap wamen harus tetap bekerja, maka wamen akan bekerja seperti biasa. ‘’Wamen tetap seperti biasa sampai keppres dicabut. Kalau keppres belum diganti atau dicabut, pihak-pihak yang kurang berkenan itu bisa mengajukan ke PTUN bahkan MA,’’ tegas dia.
Ditanya apa yang akan dilakukan jika tak lagi menjabat sebagai wamen, ia mengatakan, akan kembali untuk mengajar di Universitas Andalas, Sumatera Barat. ‘’Sebelum jadi wamen saya rektor di Andalas. Bagi saya datang ke Jakarta karena tugas yang diberikan jauh lebih besar daripada tugas dan beban ketika jadi rektor,’’ pungkas dia.