Senin 18 Jun 2012 14:23 WIB

KY: Empat Hakim Tipikor Semarang Langgar Kode Etik

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang kasus suap Bupati Kendal
Foto: Merdeka.com
Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang kasus suap Bupati Kendal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman menegaskan telah menemukan sedikitnya empat hakim tipikor di Semarang, Jawa Tengah yang telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (PPH). “Itu hakim ad hoc dan hakim karier,” katanya saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman antara Komisi Yudisial dan enam ormas keagamaan untuk peradilan bersih di kantor KY, Senin (18/6).

Ia mengatakan pelaporan mengenai temuan itu sudah resmi disampaikan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. Karena, ia meyakini pelanggaran tersebut bukan lagi dugaan, melainkan tampak dilakukan hakim yang bersangkutan.

Sayangnya, Eman menegaskan belum bisa mengatakan empat nama hakim ad hoc ataupun karier yang melanggar kode etik. Karena jika menyangkut nama seseorang akan sangat berkaitan dengan pembuktian di kemudian hari. Jika disampaikan sekarang tetapi ternyata tidak terbukti, dikhawatirkan kekeliruan akan membesar.

Ia juga belum bisa menyampaikan bentuk tindakan yang akan diberikan kepada mereka. Namun, ia menyakinkan jika temuan KY itu sudah disampaikan baik secara lisan ataupun tertulis kepada Mahkamah Agung sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

“Kewenangan menindaknya itu bukan di kami. Tapi kami menyampaikan bahwa hakim ad hoc dan hakim karier Semarang ini tolong ditindak,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement