Kamis 28 Jun 2012 17:25 WIB

Akil: Saweran Gedung KPK Bentuk Gratifikasi

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Heri Ruslan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Hakim Konstitusi Akil Mochtar menganggap, sumbangan masyarakat untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk gratifikasi.

Hal itu lantaran sumbangan yang masuk bisa berasal dari praktik pencucian uang, dan tindakan ilegal lain.

Selain itu, jelas dia, gratifikasi juga bisa berlaku tidak hanya kepada perseorangan, melainkan juga lembaga yang memiliki badan hukum.

"Saweran buat gedung KPK itu gratifikasi," tegas Akil saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Kamis (28/6).