REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Akil Mochtar menganggap, sumbangan masyarakat untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk gratifikasi.
Hal itu lantaran sumbangan yang masuk bisa berasal dari praktik pencucian uang, dan tindakan ilegal lain.
Selain itu, jelas dia, gratifikasi juga bisa berlaku tidak hanya kepada perseorangan, melainkan juga lembaga yang memiliki badan hukum.
"Saweran buat gedung KPK itu gratifikasi," tegas Akil saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Kamis (28/6).