REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melakukan penahanan terhadap Kepala Pendapatan dan Pengelolaan Aset Kota Pematang Siantar, JSG, dan bendaharanya, VSS, dalam kasus penggelapan anggaran daerah Kota Pematang Siantar pada 2010 kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, M Adi Toegarisman mengatakan pihaknya mulai menyelidiki kasus tersebut sejak bulan lalu. Kemudian pada hari ini selasa (10/7) kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan, serta keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua tersangka itu menggunakan atau mencairkan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi, kerugian negara diperkirakan Rp 3,5 miliar," katanya, di Jakarta.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa penahanan untuk keduanya dilakukan hingga 20 hari ke depan, hingga 28 Juli mendatang. Mengenai modus korupsi tersebut, menurut Adi pihaknya masih melakukan pendalaman.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkou mengatakan kedua tersangka tidak dapat membuktikan kekayaan pribadi. Oleh karena itu penyidik meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, dan menetapkan status tersangka kepada keduanya. "Dan kita tahan keduanya," tandasnya.
Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Senin (9/7) kemarin. JSG ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan VSS ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Selatan. Keduanya enggan memberi komentar terkait penahanannya itu.