REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan mantan bos Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, dengan terdakwa dua anak buah John Kei, yakni Chandra Kei dan Tucai Kei. Keduanya didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan disertai perencanaan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan batas waktu tertentu, yakni 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaannya di Jakarta, Selasa (17/7).
Menurut JPU, Chandra Kei dan Tucai Kei telah terbukti berdasarkan alat bukti yang ada, melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Ayung di Swiss-Bel Hotel, ketika Ayung bertemu dengan John Kei. JPU juga mengenakan dakwaan subsider pada kedua terdakwa ini dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Menanggapi dakwaan JPU ini, Penasihat Hukum anak buah John Kei keberatan dan mengajukan eksepsi dalam persidangan pekan depan. Ketua Majelis Hakim Heru Susanto menunda sidang dan melanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.