Rabu 01 Aug 2012 20:53 WIB

'KPK Lebih Berhak Tangani Korupsi di Tubuh Polri'

Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri
Foto: Antara
Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri

JAKARTA -- KPK dinilai lebih berhak menangani kasus korupsi pengadaan simulator alat uji surat izin mengemudi (SIM) yang menimpa tubuh Kepolisian dibandingkan dari petugas kepolisian itu sendiri.

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan hak itu terkait pasal 11 dan 50 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). yakni  ketika ada kasus dan ditengah jalan KPK mengambil alih, maka kasus itu diserahkan ke KPK.

Kalaupun ada, lanjut dia, kompromi politik untuk melakukan penyelidikan bersama maka KPK yang harus menjadi ketua penyelidikan itu. "Tidak bisa (diusut)  pihak Kepolisian karena perbenturan kepentingannya akan sangat tinggi. Jadi KPK yang lebih berhak menangani kasus ini," ujarnya menegaskan di Jakarta, Rabu (1/8).

Pihak Kepolisian sempat menahan seluruh dokumen hasil penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Markas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Langkah itu dilakukan itu dikarenakan, polisi juga menangani kasus tersebut.

Saat disinggung mengenai sikap Irjen Djoko Susilo yang mengelak dari tuduhan korupsi, Eva mengatakan setiap orang berhak menyatakan pendapat apapun. Namun nantinya apapun yang terjadi harus berpegang pada fakta dan bukti hukum.

"Sekarang bagaimana memastikan proses penanganan kasus yang dilakukan KPK ini berlangsung terbuka, transparan dan publik bisa mengakses," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement