JAKARTA -- KPK dinilai lebih berhak menangani kasus korupsi pengadaan simulator alat uji surat izin mengemudi (SIM) yang menimpa tubuh Kepolisian dibandingkan dari petugas kepolisian itu sendiri.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan hak itu terkait pasal 11 dan 50 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). yakni ketika ada kasus dan ditengah jalan KPK mengambil alih, maka kasus itu diserahkan ke KPK.
Kalaupun ada, lanjut dia, kompromi politik untuk melakukan penyelidikan bersama maka KPK yang harus menjadi ketua penyelidikan itu. "Tidak bisa (diusut) pihak Kepolisian karena perbenturan kepentingannya akan sangat tinggi. Jadi KPK yang lebih berhak menangani kasus ini," ujarnya menegaskan di Jakarta, Rabu (1/8).
Pihak Kepolisian sempat menahan seluruh dokumen hasil penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Markas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Langkah itu dilakukan itu dikarenakan, polisi juga menangani kasus tersebut.
Saat disinggung mengenai sikap Irjen Djoko Susilo yang mengelak dari tuduhan korupsi, Eva mengatakan setiap orang berhak menyatakan pendapat apapun. Namun nantinya apapun yang terjadi harus berpegang pada fakta dan bukti hukum.
"Sekarang bagaimana memastikan proses penanganan kasus yang dilakukan KPK ini berlangsung terbuka, transparan dan publik bisa mengakses," kata dia.