REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Polisi kesulitan melakukan penyidikan kasus perusakan rumah oleh santri di Bangkalan, Madura (Baca: Santri Bangkalan, Madura Rusak Rumah Warga). Kapolres Bangkalan, Madura, AKBP Endar Priantoro mengemukakan, penyidikan terkendala karena saksi.
"Hingga saat ini kami juga belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini, karena saksi korban yang tidak mau dimintai keterangan," kata Endar Priantoro di Bangkalan, Jumat.
Selain tidak mau diperiksa, saksi korban dalam kasus perusakan rumah yang bernama Muzammil maupun anaknya Wawan juga belum melaporkan aksi perusakan ke Mapolres Bangkalan.
Meski demikian pihaknya tetap memproses secara hukum kasus tersebut. Karena kasus perusakan ini bukan delik aduan. "Meski korban tidak mau melapor, kami tetap akan menggunakan plan A. Bahkan kami juga telah melayangkan panggilan resmi kepada saksi korban," katanya.
Kapolres menjelaskan, kasus yang terjadi di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Rabu (5/9) itu cukup rumit karena memiliki unsur perusakan dan penganiayaan.
Sebab menurut dia, dua orang santri dari pondok pesantren Nurul Hikmah telah melaporkan kasus pemukulan yang dilakukan Muzammil. Sedangkan pemilik rumah atau korban perusakan Muzammil sendiri belum melaporkan kasus perusakan tersebut ke polisi.
"Meski sulit, kami akan terus mengumpulkan alat bukti dan saksi untuk memperkuat penetapan tersangak," terang Kapolres.