REPUBLIKA.CO.ID, Polri mengirim surat pada 12 September lalu ke KPK. Mereka menarik 20 penyidik yang ditugaskan di lembaga antikorupsi itu kembali ke institusi awal. Dari 20 penyidik, ada yang sudah bertugas lama, namun ada juga baru setahun berdinas.
Terkait penarikan itu, Kapolri Jendral Timur Pradopo menjelaskan penyidik KPK yang ditarik membutuhkan pengalaman baru. Mereka juga berpotensi untuk memegang jabatan strategis di wilayah-wilayah seluruh Indonesia. "Mereka bisa jadi wakapolres, kapolres, dan lainnya," papar Timur.
Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan KPK akan memperjuangkan agar penyidik tak ditarik. KPK tengah membutuhkan penyidik itu di tengah banyaknya kasus besar.
Sementara, DPR menilai ada yang tidak beres antara KPK dan Polri terkait kesepakatan mengenai penyidik. "Harusnya kan sudah dibicarakan sejak awal," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil.
Meski demikian, politisi PKS ini menilai penarikan penyidik oleh Mabes Polri tersebut tidak bisa langsung disebut sebagai upaya melemahkan KPK. Polri, kata dia, punya kewenangan untuk merotasi anggotanya. "Tapi dalam manajemen tidak mungkin langsung ditarik, harusnya saling mendukung," tegasnya.
Nasir pun meminta ketiga lembaga harus bisa lebih bersinergi sehingga menjadi trisula yang tajam untuk memberantas korupsi, bukan sebaliknya saling memperlemah. "Kepolisian dapat menjelaskan apakah dari 20 penyidik polri yang ada di KPK semua sudah habis masa tugasnya di KPK, dalam situasi ini apakah kepolisian tidak bisa memperpanjang, penyidik polri yang ada di KPK," katanya.