Senin 24 Sep 2012 13:24 WIB

Mantan Bupati Batang Dipidana 18 Bulan

Rep: afriza hanifa/ Red: Taufik Rachman
Korupsi (Ilustrasi)
Foto: unodc.org
Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Mantan Bupati Batang, Bambang Bintoro divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Dia terbukti menyalahgunakan APBD Kabupaten Batang tahun anggaran 2004 untuk pembayaran premi asuransi anggota dewan.

Mengenakan baju kotak-kotak ala Jokowi, Bambang mendengarkan keputusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/9). Politikus PDIP tersebut didakwa telah menggunakan dana APBD untuk membayar premi asuransi 45 anggota DPRD Batang. Jumlah dana premi tersebut mencapai Rp 796 juta yang diambil dari APBD tahun anggaran 2004.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah ikut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagimana dalam dakwaan subsider," ujar ketua majelis hakim, Noor Edyono saat membacakan putusan, Senin (24/9).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Bambang juga tidak diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP). "Saudara (Bambang) tidak dikenai UP karena saudara tidak ikut menikmati (uang)," ujar hakim ketua.

Bambang dikenai Pasal 3 jo psal 18 UU 31 tahun 1999 yang diperbarui dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan Bambang yakni telah melakukan tindak korupsi disaat negara tengah gencar pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan serta menyesali tak akan mengulang kembali kesalahannya.

Usei persidangan, Bambang mengatakanakan pikir-pikir keputusan hakim tersebut. Meski demikian, dia mengaku tak pernah sedikitpun bermaksud melakukan korupsi. "Hakim punya pandangan, saya turut serta. Masih Pikir-pikir dulu, saya akan diskusikan dahulu dengan pengacara dan keluarga," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement