REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejakgung telah menerima berkas tiga tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM dari Dit III Bareskrim Polri. Berkas tersebut dikirim secara terpisah.
“Kami sudah menerima berkas tersebut,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, di Jakarta, Senin (24/9).
Dia mengatakan, guna menindaklanjuti penelitian berkas tersebut, Jampidsus membentuk tim jaksa peneliti. Pembentukan tim jaksa peneliti ditujukan untuk memelajari dan meneliti berkas secara materil maupun formil. Tim jaksa peneliti kasus ini, sebutnya, diketuai oleh jaksa Wismantanu dan Bambang Eko Riadi.
Pihaknya belum mengetahui secara spesifik substansi berkas perkara tersebut. Artinya, tuduhan yang membuat ketiga tersangka dituding melanggar pasal 2 dan pasal 3 Un dang-undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baru diketahui apabila berkas sudah dikaji komprehensif.
“Jaksa diberi waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara ketiga tersangka,” ucapnya. Untuk menjawab pertanyaan seputar materi berkas perkara, ia meminta agar jaksa peneliti diberikan kesempatan meneliti berkas perkara lebih dulu.