Senin 24 Sep 2012 17:33 WIB

Berkas Simulator SIM Masih Dikaji, Jaksa Belum Berkomentar

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Seorang pengunjung melihat simulator mengemudi kendaraan roda empat yang belum difungsikan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Malang, Jawa Timur, Kamis (2/8).
Foto: ANTARA
Seorang pengunjung melihat simulator mengemudi kendaraan roda empat yang belum difungsikan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Malang, Jawa Timur, Kamis (2/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejakgung telah menerima berkas tiga tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM dari Dit III Bareskrim Polri. Berkas tersebut dikirim secara terpisah.

“Kami sudah menerima berkas tersebut,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, di Jakarta, Senin (24/9).

Dia me­ngatakan, guna menindaklanjuti penelitian berkas tersebut, Jam­pidsus membentuk tim jaksa pe­neliti. Pembentukan tim jaksa pe­neliti ditujukan untuk memelajari dan meneliti berkas secara materil maupun formil. Tim jaksa peneliti kasus ini, sebutnya, diketuai oleh jaksa Wismantanu dan Bambang Eko Riadi.

Pihaknya belum mengetahui secara spesifik subs­tansi berkas perkara tersebut.  Arti­nya, tuduhan yang membuat ketiga tersangka dituding melanggar pasal 2 dan pasal 3 Un dang-undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baru diketahui apabila berkas sudah dikaji komprehensif.

“Jaksa diberi waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara ketiga tersangka,” ucapnya. Untuk menjawab pertanyaan se­putar materi berkas perkara, ia me­minta agar jaksa peneliti diberikan kesempatan meneliti berkas perkara lebih dulu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement