Sabtu 29 Sep 2012 12:21 WIB

KPK: UU Masih Efektif Mengapa Direvisi?

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Jubir KPK Johan Budi
Foto: Reno Esnir/Antara
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, CIKINI -- Adanya rencana revisi mengenai Undangan-undangan KPK dinilai sebagai upaya untuk melemahkan kinerja badan pengawas korupsi tersebut. Karena itu, KPK lebih memilih untuk melakukan kaderisasi ketimbang mengorbankan kewenanganya itu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, bila memang ada kekurangan dari pihak KPK dalam menjalankan tugasnya, upaya yang harus dilakukan adalah mengganti para kader yang saat ini menjabat. Karena menurutnya, dengan merevisi UU tersebut, sama saja mencabut fungsi KPK.

"Lagipula, UU tersebut masih efektif, kenapa harus direvisi," kata Johan dalam acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/9).

Johan menyatakan, Sebelum draf revisi itu masuk ke Badan Legislatif (Baleg), sama sekali tidak ada komunikasi soal revisi UU tersebut dari DPR.  Padahal, menurut Johan, pihaknya akan menanggapi secara positif usulan tersebut  jika memang dapat memperkuat lembaganya.